Diperpanjang 5 Hari Lagi, Jokowi Beberkan Syarat PPKM Darurat Dapat Dilonggarkan Mulai 26 Juli

20 Juli 2021, 20:17 WIB
Presiden Jokowi membeberkan syarat PPKM Darurat dapat dilonggarkan mulai 26 Juli di sektor ekonomi, dengan catatan BOR dan kasus covid-19. /YouTube/ Sekretariat Presiden

PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan kepastian soal PPKM Darurat yang diperpanjang sampai 25 Juli 2021.

Nantinya, menurut Jokowi, PPKM Darurat akan dilonggarkan perlahan dan secara bertahap mulai 26 Juli 2021 namun dengan syarat.

Syarat yang dimaksud Jokowi adalah persentase tingkat keterisian rumah sakit atau BOR (bed occupancy rate) dan kasus baru Covid-19 yang harus dipastikan menurun lebih dahulu.

Baca Juga: Dilema Perpanjangan PPKM Darurat, DPR RI: Kita Serba Salah 

"Bersyukur setelah diterapkannya PPKM Darurat, penambahan kasus dan BOR turun," kata Jokowi.

Jokowi mengaku juga telah memantau dinamika lapangan dan mendengar langsung suara dari masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.

"Pada 26 Juli, pemerintah membuka PPKM Darurat secara bertahap," sambung Jokowi.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Juli 2021.

Baca Juga: Didi Riyadi Layangkan Surat Terbuka untuk Jokowi, Sebut Aturan PPKM Darurat Tak Solutif 

Ucapan Menko PMK, Muhadjir Effendy soal perpanjangan PPKM Darurat hingga akhir Juli beberapa hari lalu seakan menjadi 'test drive' terkait respons dari masyarakat soal kebijakan itu.

Jokowi pun menyebutkan beberapa sektor ekonomi yang akan dilonggarkan dengan syarat mulai 26 Juli 2021.

Pertama, Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Wali Kota Bandung Akan Longgarkan Jam Operasional Toko dan Penutupan Jalan 

Lalu, pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturannya, teknisnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah.

Kemudian warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Selain itu, pemerintah juga tetap menjanjikan soal paket obat gratis untuk OTG dan besaran anggaran untuk bantuan sosial.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler