Kemenkes Cairkan Klaim Rumah Sakit Penanganan Covid-19, Anggaran Rp22,88 Triliun Dikucurkan

25 Juli 2021, 21:02 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengucurkan anggaran Rp22,8 triliun untuk mencairkan klaim kepada rumah sakit penanganan covid-19. /Antara

PR BEKASI - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mencairkan klaim kepada Rumah Sakit khusus penanganan kasus Covid-19.

Secara keseluruhan, Pemerintah telah membayarkan Klaim kepada Rumah Sakit untuk menangani kasus Covid-19 dengan total Rp22,88 triliun.

"Pembayaran klaim tahun 2021 ini ditujukan kepada 1.378 rumah sakit yang memberikan pelayanan Covid-19, terdiri dari 805 RS swasta, 418 RS Daerah, 58 RS TNI, 33 RS Polri, 30 RS Kemenkes, 23 RS BUMN, dan 11 RS Kementerian lainnya," dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemenkes_ri pada Minggu, 25 Juli 2021.

Baca Juga: Kemenkes Resmi Mulai Vaksinasi Covid-19 Dosis Ketiga bagi Nakes 

Berikut merupakan rincian pembayaran klaim di Rumah Sakit yang menangani kasus Covid-19:

1. 11 Rumah Sakit Kementerian lainnya dengan nilai pembayaran Rp430 miliar rupiah.

2. 23 Rumah Sakit BUMN dengan nilai pembayaran Rp703,3 miliar rupiah.

3. 30 Rumah Sakit Kementerian Kesehatan dengan nilai pembayaran Rp1,3 triliun rupiah.

4. 33 Rumah Sakit Polri dengan nilai pembayaran Rp581 miliar rupiah.

5. 58 Rumah Sakit TNI dengan nilai pembayaran Rp1,04 triliun rupiah.

6. 418 Rumah Sakit Daerah dengan nilai pembayaran Rp6,87 triliun rupiah.

7. 805 Rumah Sakit Swasta dengan nilai pembayaran Rp11,89 triliun rupiah.

Baca Juga: Positif Covid-19 Usai Vaksin Pertama, Apakah Bisa Lanjut Dosis Kedua? Ini Penjelasan Kemenkes 

Rincian tersebut sudah termasuk total pembayaran klaim pada 2020 dan 2021.

Pada Maret hingga Desember 2020 lalu, Pemerintah telah membayarkan Klaim sebesar Rp8,16 triliun rupiah.

Sedangkan pada Januari hingga Juni 2021, Pemerintah telah membayarkan Klaim sebesar Rp14,7 triliun rupiah.

"Kemenkes juga mengimbau kepada rumah sakit supaya mempercepat proses input, agar bisa segera diverifikasi untuk kemudian dibayarkan," tutup akun @kemenkes_ri. ***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler