BKN Umumkan Pelaksaan SKD CPNS 2021, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi Sesuai Rekomendasi Satgas Covid-19

24 Agustus 2021, 14:23 WIB
BKN telah mengumumkan SKD CPNS 2021, berikut syarat yang harus dipenuhi sesuai rekomendasi satgas Covid-19. /Twitter/@BKNgoid

 

PR BEKASI - Pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021 telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal tersebut diumumkan BKN melalui surat Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang penyampaian jadwal SKD CPNS 2021, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Selanjutnya, informasi tersebut juga diumumkan melalui akun resmi BKN.

Dalam surat tersebut, sudah terpampang dengan jelas bahwa BKN menyatakan pelaksanaan SKD CPNS 2021 akan dilakukan pada tanggal 2 September 2021 mendatang.

Baca Juga: Lolos CPNS 2021? Intip Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima

Namun selain tanggal pelaksanaan SKD CPNS 2021, BKN juga menyampaikan syarat mengikuti ujian SKD sesuai dengan rekomendasi dari Ketua Satgas Covid-19.

Berikut syarat mengikuti ujian SKD sesuai dengan rekomendasi dari Ketua Satgas Covid-19 yang dirangkum oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 24 Agustus 2021 dari akun resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter

Baca Juga: 7 Kesalahan yang Umum Dilakukan Peserta CPNS 2021 Bisa Berakibat Fatal

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

5. Ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Terkait ketentuan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa penegakan Prokes (protokol kesehatan) ini bukan untuk mempersulit para peserta CPNS 2021.

Melainkan ditujukan sebagai upaya menekan semaksimal mungkin penyebaran Covid-19 di lokasi SKD tersebut.

"Ingat, penegakan Prokes bukan utk mempersulit kalian, tapi ditujukan sbg upaya menekan semaksimal mungkin penyebaran Covid-19 di lokasi SKD. Yuk turut berkontribusi pd upaya mewujudkan Indonesia kembali sehat," tulis BKN diakun resminya yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 24 Agustus 2021.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler