Lolos CPNS 2021? Intip Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima

- 31 Juli 2021, 07:42 WIB
Berapa gaji dan besaran tunjangan PNS jika lolos seleksi CPNS 2021?
Berapa gaji dan besaran tunjangan PNS jika lolos seleksi CPNS 2021? /Tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

PR BEKASI – Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 mulai diumumkan tanggal 2 – 3 Agustus 2021.

Pada seleksi CPNS 2021 berhasil menarik pelamar mencapai 4.542.134 yang terdiri dari pelamar CPNS dan PPPK.

Beragam alasan pelamar CPNS 2021 ingin menjadi seorang PNS, mulai dari kepastian gaji dan tunjangan hingga jaminan dana pensiun.

Baca Juga: 7 Kesalahan yang Umum Dilakukan Peserta CPNS 2021 Bisa Berakibat Fatal

Lantas berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima seorang yang lolos menjadi PNS?

Kisaran hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia Rp. 1.560.800 – 2.335.800

- Golongan I b Rp 1.704.500 – 2.472.900

- Golongan Ic Rp. 1.776.600 – 2.577.500

- Golongan I d Rp. 1.851.800 – 2.686.500

Baca Juga: 7 Tips Ampuh Lolos SKD CPNS 2021 yang Perlu Kamu Pelajari dari Sekarang

2. Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

- Golongan II a Rp 2.022.200 – 3.373.600

- Golongan II b Rp. 2.208.400 – 3.516.300

- Golongan II c Rp. 2.301.800 – 3.665.000

- Golongan II d Rp. 2.399.200 – 3.820.000

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Resmi Diperpanjang hingga 26 Juli 2021, Berikut Jadwal Terbaru Seleksi BKN

4. Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

- Golongan III a Rp. 2.579.400 – 4.236.400

- Golongan III b Rp. 2.688.500 – 4.415.600

- Golongan III c Rp. 2.802.800 – 4.602.400

- Golongan III d Rp. 2.920.800 – 4.797.000

Baca Juga: CPNS 2021 Ditutup 3 Hari Lagi, Ini Daftar Instansi dengan Peminat Paling Sepi hingga Ramai

5. Golongan IV

- Golongan IV a Rp. 3.044.300 – 5.000.000

- Golongan IV b Rp. 3.173.100 – 5.211.500

- Golongan IV c Rp. 3.307.300 – 5.211.900

- Golongan IV d  Rp. 3.447.200 – 5.661.700

- Golongan IV e Rp. 3.593.100 – 5.901.200

Baca Juga: Dituduh Lulus CPNS Pakai Orang Dalam, Wanita Ini Bongkar Rahasianya

Selain menerima gaji pokok, seorang PNS juga akan menerima berbagai tunjangan, namun ada beberapa jenis tunjangan yang hanya diberikan oleh instansi tertentu. Berikut kami tampilkan tunjangan yang umumnya akan diterima oleh PNS

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

 Tunjangan ini menjadi yang paling besar yang diterima PNS, dengan besaran berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat bekerja.

2. Tunjangan Suami/Istri

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya. Kalau suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok tertinggi.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 di Kemenparekraf Dibuka, Simak Rincian 189 Formasi untuk Lulusan D3-S2

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x