Holywing Dihukum Lebih Ringan dari HRS karena Langgar Prokes, Fadli Zon: Hukum Sesuai Selera Penguasa

6 September 2021, 19:42 WIB
Fadli Zon menyoroti kabar hukuman yang diterima manajemen Holywing atas pelanggaran prokes. /dpr.go.id

PR BEKASI – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon menyoroti kabar hukuman yang diterima manajemen Holywing.

Manajemen Holywing dijatuhi sanksi administrasi berupa penutupan lokasi usaha selama tiga hari.

Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Satpol PP kepada manajemen Holywing karena terbukti resto tersebut melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Viral Video Holywings Kemang Berkerumun Langgar Prokes Covid-19, Netizen: Siang Vaksinasi Malam Buat Party

Dalam kabar tersebut, pemilik akun @GibraltarNc membandingkan peristiwa yang menimpa Habib Rizieq Shihab (HRS) yang sampai dipenjara dan didenda dengan alasan melanggar prokes.

Sementara manajemen Holywing diperlakukan berbeda dengan tidak dipenjara setelah melakukan pelanggaran yangs sama dengan HRS.

Akun ini pun turut mengunggah video penggerebekan kerumunan yang terjadi di Holywing, Kemang.

Baca Juga: Holywings Kemang Ditutup Sementara, Imbas Langgar Aturan PPKM Level 3

Terkait hal itu pun Fadli Zon memberikan komentar menohok.

Menurut Fadli Zon hukuman yang diterima manajemen Holywing membuktikan bahwa penegakan hukum berdasarkan selera penguasa.

Hal tersebut disampaikan Fadli Zon melalui akun Twitternya.

“Sekali lagi dibuktikan, hukum sesuai selera penguasa,” kata Fadli Zon sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @fadlizon,Senin, 6 September 2021.

Baca Juga: Kerumunan di Holywings Kemang, Ferdinand Hutahaean Singgung Tugas Anies Baswedan: Monggo Nies, Latihan Bicara

Sebelumnya viral video ratusan pengunjung memadati gedung Bar dan Resto Holywing, Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel) Sabtu, 4 September 2021.

Dalam video tersebut terlihat pengunjung berkerumun tanpa mengindahkan protokol kesehatan (prokes).

Satpol PP yang menerima laporan terkait telah terjadinya kerumunan dan pelanggaran prokes langsung menyeruduk lokasi kejadian.

Baca Juga: Fadli Zon Soroti Tradisi Jokowi Lempar Bingkisan ke Rakyat: Mudah-mudahan Bukan Bagian dari Hobi dan Hiburan

Satpol PP membubarkan kerumunan yang ada di Holy Wing Kemang. Lalu, petugas pun meminta pertanggungjawaban dari pihak manajemen Holywing.

Selain penutupan resto dan bar selama tiga hari. Manajemen Holywing pun harus membayar denda atas pelanggaran prokes tersebut.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang tetap memberikan hukuman 4 tahun penjara pada Habib Rizieq Shihab (HRS).

Vonis dijatuhkan atas apa yang terjadi di RS Ummi.

Selain Fadli Zon, sejumlah tokoh lain seperti Christ Wamea, Refly Harun turut mengkritis vonis yang diterima Habib Rizieq Shihab (HRS).***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler