Holywings Kemang Ditutup Sementara, Imbas Langgar Aturan PPKM Level 3

- 6 September 2021, 13:00 WIB
Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan ditutup sementara usai melanggar jam operasional PPKM Level 3.
Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan ditutup sementara usai melanggar jam operasional PPKM Level 3. /Instagram/@satpolpp.dki

PR BEKASI - Kafe Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan resmi ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.

Pasalnya, Kafe Holywings dianggap telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Belum lama ini, beredar video viral yang menampilkan kerumunan pengunjung yang didominasi anak muda di Kafe Holywings.

Baca Juga: Kerumunan di Holywings Kemang, Ferdinand Hutahaean Singgung Tugas Anies Baswedan: Monggo Nies, Latihan Bicara

Seperti yang diketahui, sebelumnya aparat gabungan TNI-Polri beserta Satpol PP DKI Jakarta menggelar razia penegakan protokol kesehatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Oleh karena itu, kini tempat tersebut dikenakan sanksi Penutupan Sementara.

Hal itu disampaikan melalui akun resmi Instagram Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.

Dimana petugas menutup Holywings Tavern Kemang selama tiga hari sejak Minggu, 5 September 2021 karena pelanggaran kerumunan dan tidak menjalankan protokol kesehatan di malam sebelumnya.

Baca Juga: Kota dan Kabupaten Bekasi Masuk Zona Orange, Kasus Covid-19 Mulai Menurun Secara Umum Selama PPKM

"Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," tulis keterangan tersebut yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Senin, 6 September 2021 dari akun resmi Instagram Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian setelah menjalani Penutupan Sementara selama tiga hari, restoran Holywings Tavern Kemang dibolehkan kembali beroperasi.

Namun jika didapati kembali melakukan pelanggaran aturan PPKM Level 3 maka bisa jadi hukuman atau sanksinya lebih berat lagi.

Baca Juga: Kafe Obama Resmi Tutup Permanen Usai Keributan yang Tewaskan Satu Orang

"Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," tulisnya lagi.

Terakhir Satpol PP DKI Jakarta mengingatkan kembali kepada semua pihak pelaku usaha untuk tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bersama-sama untuk saling mematuhi agar Covid-19 ini bisa berakhir.

"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid 19 di ibu kota," pungkasnya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @satpolpp.dki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x