PR BEKASI - Tempat Wisata di DKI Jakarta kembali dibuka mulai hari ini Selasa, 14 September 2021, salah satunya adalah Taman Impian Jaya Ancol.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @tamanimpianancol, kawasan rekreasi Ancol mulai menguji coba pembukaan beberapa unit rekreasi.
Unit rekreasi yang sudah dibuka di antaranya area pantai, Dufan (Dunia Fantasi), Pasar Seni, Allianz Ecopark, Putri Duyung Ancol, Pulau Bidadari, dan Gondola
Baca Juga: Bantah Foto Kerumunan di Ancol Hasil Dramatisir, Geisz Chalifah: Gila Banget Enggak Separah Itu
Namun di tengah pandemi seperti ini, Ancol akan memberlakukan beberapa syarat dan ketentuan jika ingin berkunjung ke destinasi wisata tersebut
Sebelum kamu datang untuk berlibur, pastikan kamu telah memenuhi syarat dan ketentuan berikut ini:
1. Sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama).
2. Menunjukkan status vaksin dengan scan QR code yang sudah disediakan dan melakukan check-in dan check-out melalui aplikasi Pedulilindungi.
Nantinya aplikasi PeduliLindung itu digunakan untuk mempermudah skrining 3T (testing, tracing, treatment) bagi semua pengunjung dan petugas di area Ancol Taman Impian.
Hal itu dilakukan agar bisa lebih aman dan nyaman saat di dalam Ancol
Baca Juga: Soroti Pernyataan Geisz Chalifah soal Ancol, Faldo Maldini: Hati-hati Sama yang Manis-manis
3. Anak-anak dibawah 12 tahun, lansia 70 tahun keatas, dan ibu hamil belum diperbolehkan berkunjung ke Ancol sampai batas waktu yang belum ditentukan.
4. Selalu memakai masker dengan benar, menjaga jarak (tidak berkerumunan), dan mematuhi segala protokol kesehatan
5. Mematuhi pembatasan jumlah kunjungan, regulasi vaksin, dan jam operasional serta ketentuan lainnya yang berlaku di masing-masing rekreasi Ancol.
Jika Ancol menemukan pelanggaran terhadap regulasi vaksin maka Ancol Taman Impian berhak mengeluarkan pengunjung tersebut.
Perlu diingat untuk tetap patuhi protokol kesehatan ketat ketika di Ancol hal tersebut guna mencegah dari paparan virus corona.***