PR BEKASI - Viral peraturan menteri dalam negeri (Mendagri) terkait pasangan yang menikah siri kini bisa membuat Kartu Keluarga (KK).
Keputusan tersebut lantaran banyaknya fenomena yang nikah siri di kalangan masyarakat sampai selebriti tanah air.
Berkaitan dengan hal tersebut Mendagri menyatakan pasangan nikah siri tetap bisa membuat KK.
Baca Juga: Kristina Tanggapi Soal Nikah Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora: Anggap Aja Itu Sinetron...
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktorat Jendral kependuduka dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.
Dia mengatakan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK.
"Semua penduduk Indonesia wajib terdata didalam kartu keluarga. Bagi yang menikah siri bisa dimasukkan dalam satu KAK," kata Zudan dalam keterangannya, Kamis 7 Oktober 2021.
Baca Juga: Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Mendapatkan Kartu Keluarga? Begini Penjelasan Kemendagri
Namun keputusan Mendagri tersebut rupanya membuat pro kontra di kalangan warganet.
"Namanya nikah siri ya nikah rahasia, kalo bisa bikin KK ya namanya bukan nikah siri tapi nikah irit," tulis warganet dengan akun @19puput.
"Mbok ya jadi perempuan kalo punya cita cita jadi istri itu yang resmi jangan yang siri," tulis @ami.stdjo
"Dari dulu juga memang bisa, asal ada uang," tulis @mirakrtk1.
Sementara itu warganet lain mengaku khawatir jika memang peraturan tersebut resmi diterapkan.
Pasalnya laki-laki yang sudah beristri dan menikah siri dengan perempuan lain bisa membuat KK.
"Lah nanti laki-laki nikah resmi terus nikah siri sama wanita lain bisa bikin 2 KK dong? Duh gimana sih ribet bukannya, nanti satu orang bisa punya beberapa KK bener gak sih," @lavanifasion.***