PR BEKASI - Belakangan publik diramaikan dengan kabar pernikahan siri Lesti kejora dan Rizky Billar.
Banyak yang bertanya-tanya, apakah keduanya dalam mengurus dan memiliki Kartu Keluarga.
Baru-baru ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetakan telah menerapkan kebijakan nasional soal nikah siri.
Saat ini pemerintah telah menerapkan kebijakan tentang memungkinkan pasangan nikah siri bisa mendapatkan Kartu Keluarga.
Kebijakan ini diterapkan pemerintah agar pihak wanita atau istri dan anak hasil nikah siri memiliki perlindungan hukum.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Ia mengatkan kebijakan tersebut memang sudah diterapkan Kemendagri.