Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Mendapatkan Kartu Keluarga? Begini Penjelasan Kemendagri

- 8 Oktober 2021, 10:30 WIB
Kemendagri melalui Zudan Arif Fakrullah menjelaskan kemungkinan pasangan nikah siri seperti Lesti Kejora dan Rizky Billar mendapatkan kartu keluarga.
Kemendagri melalui Zudan Arif Fakrullah menjelaskan kemungkinan pasangan nikah siri seperti Lesti Kejora dan Rizky Billar mendapatkan kartu keluarga. /Instagram/@lestykejora

Zudan Arif menyampaikan, kebijakan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya agar pihak wanita atau istri dan anak hasil pernikahan siri memiliki perlindungan hukum.

"Di Indonesia itu orang yang menikah siri itu banyak sekali. Fakta ini harus kita terima," ungkap Zudan Arif Fakrulloh.

"Dalam fenomena ini harus kita pahami dan kita harus sama-sama memiliki visi untuk melindungi istri yang menikah siri dan anak dari hasil perkawinan siri," sambungnya.

Zudan menjelaskan, seluruh penduduk Indonesia harus terdata di dalam Kartu Keluarga.

Baca Juga: Roy Suryo Sebut Video Nikah Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar Baru: Saya Duga Memang Sudah Terjadi 

Pasalnya master data kependudukan itu terdapat dalam Kartu Keluarga.

Jadi siapa pun Warga Negara Indonesia, datanya harus ada di dalam Kartu Keluarga.

"Orang harus terdata dalam database kependudukan dan output-nya dan semua itu adalah terdapat dalam Kartu Keluarga," tuturnya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x