PR BEKASI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran yang mengatur pengguna transportasi darat, yakni mobil dan sepeda motor.
Aturan tersebut mewajibkan tes RT-PCR atau Antigen bagi pengguna mobil dan motor, yang melakukan perjalanan darat dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Influencer kesehatan dr. Tirta mempertanyakan kebijakan yang ditetapkan Kemenhub tersebut.
“Mohon tanya korelasinya apa nih? Swab antigen dan swab PCR sama transportasi?," tanya dr. Tirta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagramnya pada Senin, 1 November 2021.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ajak Milenial Masuk Partai Politik dan Jangan Tergoda, dr. Tirta Beri Tanggapan Ini
Ia mempertanyakan juga jurnal atau bukti ilmiah yang mendasari kebijakan tersebut.
Selain juga mengenai pemahaman pembuat kebijakan itu terhadap pengurangan penularan dan fungsi pemeriksaan penunjang.
“Yang terhormat bapak ibu yang membuat kebijakan sadar penuh kan?,” lanjutnya.
Dalam edaran Kemenhub, tes RT-PCR dan Antigen diwajibkan untuk perjalanan darat berjarak minimal 250 km atau waktu tempuh selama empat jam.
Baca Juga: Permintaan Maaf Rachel Vennya Dinilai Tidak Cukup, Dr. Tirta Minta Segera Lakukan Investigasi
Surat keterangan tes R-T PCR maksimal 3x24 jam, dan tes Antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Selain juga menunjukkan suarta keterangan telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama
Syarat perjalanan tersebut berlaku untuk pengguna sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Aturan itu berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021 hingga batas waktu yang ditentukan kemudian, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Untuk pengawasannya, Kemenhub meminta pemimpin daerah Gubernur maupun Bupati, serta pihak terkait lain untuk berkoordinasi.***