Kemenkes Ungkap Banyaknya Penderita HIV di Afrika Selatan Diduga Jadi Penyebab Covid-19 Varian Omicron

30 November 2021, 10:00 WIB
Kemenkes menyebut varian Omicron berasal dari Afrika Selatan karena kemungkinan besar akibat banyaknya penderita HIV di negara tersebut. /REUTERS/Dado Ruvic

PR BEKASI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan jika varian baru virus Covid-19 Omicron paling banyak menyerang penderita HIV.

Pasalnya, virus Covid-19 varian Omicron ini memiliki keterkaitan dengan infeksi HIV.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmidzi mengungkapkan, varian Omicron dapat menginfeksi pasien HIV yang sudah maupun belum divaksinasi.

Baca Juga: Menkes Budi Sebut Virus Covid-19 Varian Omicron Penularannya Lebih Cepat

"Kasus terjadinya varian baru ini didapatkan pada orang dengan status HIV yang belum mendapatkan vaksinasi dan juga sudah mendapatkan vaksinasi," kata dr. Siti Nadia Tarmidzi dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA pada Selasa, 30 November 2021.

Seperti yang diketahui, varian Omicron pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan.

Menurut WHO, kemunculan varian Omicron tersebut kemungkinan besar berkaitan dengan jumlah penderita HIV yang cukup banyak di Afrika Selatan.

Baca Juga: WHO Nyatakan Belum Jelas Apakah Omicron Lebih Menular dan Berbahaya Dibanding Varian Lain

"Dari briefing yang disampaikan oleh WHO kemungkinan besar varian ini muncul dikarenakan kita tahu Afrika Selatan itu sebagian besar adalah orang dengan HIV," tutur dia.

Selain varian Omicron, varian Delta dari Afrika Selatan juga ditetapkan sebagai variant of concern oleh WHO.

"Ada dua varian yang berasal dari Afrika Selatan yang saat ini tercatat sebagai variant of concern itu adalah varian Beta dan varian Omicron," sambungnya.

Baca Juga: Sederet Fakta Varian Baru Corona Omicron, Pasien yang Sudah Terkena Covid-19 Bisa Terinfeksi Lagi

Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran varian Omicron ke Indonesia, dr. Siti Nadia Tarmidzi mengungkapkan aturan ketat terkait karantina.

Terutama bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

"Sementara WNI yang kemudian melakukan perjalanan 14 hari sebelumnya atau tinggal, itu masih bisa kembali ke Indonesia, tapi melakukan karantina selama 14 hari," katanya.

Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Omicron dari Afrika Selatan Lebih Ganas, WHO Ungkap Penyebarannya Semakin Cepat

Sedangan WNI dari luar negara-negara yang masuk dalam daftar pelarangan dapat menjalani karantina selama 7 hari.

"Semua spesimen positif dilakukan pemeriksaan genom sekuensing, terutama negara-negara yang sudah melaporkan berupa kasus konfirmasi maupun kasus yang sifatnya kemungkinan," ujarnya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler