Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Terkait Kasus Pengancaman, Jerinx SID Sampaikan Ini

1 Desember 2021, 20:40 WIB
Kasus pengancaman terhadap Adam Deni, Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Metro pada 1 Desember 2021. /Kolase Instagram/Instagram.com/@ncdpapl, @adngrk

PR BEKASI - Drummer SID I Gede Ari Astina atau sering disapa Jerinx SID resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya pada Rabu, 1 Desember 2021.

Jerinx ditahan atas kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Hal tersebut dibenarkan Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting kepada awak media.

Baca Juga: BWF World Tour Finals 2021, The Minions Indonesia Berhasil Buat Peraih Emas Olimpiade Tokyo Asal Taiwan

Ginting mengatakan, dilakukanya penahanan terhadap Jerinx agar memudahkan dalam pemeriksaan serta mencegah melarikan diri.

"Dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," kata Bani Immanuel Ginting.

Jerinx yang didampingi istrinya Nora Alexandra dan kuasa hukumnya, tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 17.03 WIB.

Baca Juga: MPR Minta Menkeu Sri Mulyani Dipecat Gegara Anggaran Dipangkas, Abdillah Toha: Tidak Punya Malu

Sebelum dilakukan penahanan, Jerinx langsung menjalani tes kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya.

Usai tes kesehatan Jerinx keluar pukul 17.11 WIB.

Dengan mengenakan rompi berwarna merah langsung menuju ke ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro.

Baca Juga: Sri Mulyani Tanggapi Kemarahan Bamsoet Soal Pemotongan Anggaran

Saat ditanya wartawan terkait dengan kasus yang menimpanya, Jerinx mengungkap ada hal yang tidak beres.

Namun Jerinx tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang tidak beres.

Menurut Jerinx, masyarakat bisa menilai sendiri kasus yang menjerat dirinya itu.

Baca Juga: Sedihnya Ikatan Cinta 1 Desember 2021: Kepedihan Elsa Sedang Hamil Besar dan Mendekam di Penjara

"Ada yang enggak beres," kata Jerinx sebagaiman dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Rabu, 1 Desember 2021.

Atas kasus ini Jerinx dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler