Kenapa Bupati Penajam Paser Utara Kena OTT KPK? Ternyata Diduga Terlibat Kasus Ini

13 Januari 2022, 13:35 WIB
Simak alasan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud terkena OTT KPK baru-baru ini, ternyata ia diduga terlibat kasus ini. /Instagram @abdulgafurmasud

PR BEKASI – Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud belum lama ini terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabar OTT KPK terhadap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud ini disampaikan Wakil Ketua KPK< Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron mengonfirmasi OTT KPK terhadap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud itu pada Kamis, 13 Januari 2022.

Publik tentu bertanya-tanya tentang alasan OTT KPK terhadap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud tersebut.

Baca Juga: Viral Warga Sukabumi Asyik Berenang di Kolam Ikan Masjid yang Baru Diresmikan, Wali Kota Kecewa

"Giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," ujar KPK Nurul Ghufron.

Menurut Nurul Ghufron, pihaknya menangkap yang bersangkutan pada Rabu, 12 Januari 2022 lalu.

"Sementara ini kami masih melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam untuk memperjelas duduk perkaranya," katanya.

Tak hanya bupati di wilayah calon Ibu Kota Negara (IKN) yang baru tersebut, pengamanan juga dilakukan terhadap sejumlah orang.

Baca Juga: Cek Fakta: Krisis Batu Bara, PLN Dikabarkan Bakal Padamkan Listrik Meluas Mulai Januari 2022, Ini Faktanya

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut telah mengamankan pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Abdul Gafur Masud tersebut.

"KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kalimantan Timur yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat," tuturnya.

Terkait informasi lebih lanjut, Firli Bahuri menyebut masih melakukan pemeriksaan terkait operasi senyap tersebut.

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "KPK Sebut Penangkapan Bupati Penajam Paser Utara Terkait Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi".***

Editor: Akhmad Jauhari

Tags

Terkini

Terpopuler