Cek Fakta: Tersiar Kabar Ketua Aliansi Driver Online Makassar Terinfeksi Virus Corona Usai Bertemu Menhub Budi Karya, Simak Faktanya

18 Maret 2020, 13:16 WIB
FOTO yang tersebar di media sosial, Ketua Aliansi Driver Online Individu Makassar sedang berjabat tangan dengan Menteri Perhubungan Budi Karya.* /Turn Back Hoax/

PIKIRAN RAKYAT - Penyebaran virus corona semakin merebak ke seluruh penjuru dunia.

Diketahui data terkini jumlah kasus positif virus corona di Indonesia per tanggal 18 Maret 2020, menjadi 172 orang.

Juru bicara pemerintah RI untuk kasus corona Achmad Yurianto mengatakan saat ini kondisi Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sedang dirawat karena dinyatakan positif corona.

Menhub Budi Karya dinyatakan positif corona pada Sabtu, 14 Maret 2020.

Baca Juga: Hindari Bermalas-malasan, Simak 5 Tips Work From Home Produktif untuk Milenial 

Sebelumnya, dalam dua pekan terakhir, Budi Karya sempat mengikuti rapat di Istana Kepresidenan Jakarta pada 4 dan 11 Maret 2020.

Beredar kabar jika Budi Karya Sumadi atau yang akrab disapa BKS positif terinfeksi virus corona usai melakukan kontak dengan Anak Buah Kapal (ABK) Diamond Princess.

Sebagaimana yang telah diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, menurut Pratikno, Menkes telah bertindak cepat untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Sejak dinyatakan positif terinfeksi virus corona, belum lama ini telah beredar informasi Ketua Aliansi Driver Online Individu Makassar, Moja juga terkena virus corona.

Baca Juga: Jared Leto Baru Tahu Wabah Virus Corona Setelah 12 Hari Meditasi di Padang Pasir 

Informasi tersebut diunggah di media sosial Instagram, berupa hasil tangkapan layar percakapan di WhatsApp.

Dalam tangkapan layar tersebut, dilengkapi dengan foto Moja yang sedang berbaring di Rumah Sakit karena terkena Virus Corona.

Moja diduga terinfeksi setelah berjabat tangan dengan Menhub RI Budi Karya.

Bahkan dalam unggahan tersebut bukan hanya foto Moja, tetapi diperlihatkan bahwa Moja sedang berjabat tangan dengan Menhub Budi Karya di suatu pertemuan.

Adapun isi narasi dalam percakapan tersebut "Hari kamis kemarin Pak Menhub berkunjung ke Makassar, salaman sama anak muda ini dan anak ini juga sudah di rawat di Rumah Sakit," demikian tulisnya.

Baca Juga: Wanita Inggris Ditangkap karena Nekat Berenang saat Lockdown Italia Berlangsung 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui situs resminya, yang dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com pada 18 Maret 2020, menyatakan bahwa informasi yang tersebar di media sosial Instagram yang mengklaim bahwa salah seorang telah terinfeksi virus corona dari Mehhub adalah informasi yang salah atau disinformasi.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Kominfo, faktanya Moja membantah bahwa dirinya terkena virus corona.

Moja mengatakan bahwa fotonya yang sedang terbaring itu merupakan foto lama, yang kemudian salah seorang mengunggah ulang fotonya tersebut, lalu dikaitkan dengan isu virus corona saat ini.

Terkait pertemuannya dengan Menhub Budi Karya, dirinya mengakui memang sempat bertemu di Kota Makassar beberapa waktu lalu. Namun kondisinya saat ini sehat dan tidak ada gejala apapun.

Baca Juga: Aplikasi Hadirr Bantu Sejumlah Perusahaan untuk Sistem Work From Home dan Tawarkan Akses Gratis 30 Hari 

Bahkan Rumah sakit juga memberikan klarifikasi terkait pasien tersebut.

Melalui akun resmi RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar @rsupwahidin_official, pihak dari RS mengatakan bahwa informasi tersebut merupakan berita bohong.

"Kami informasikan bahwa kami sampai saat ini tidak merawat pasien yang dimaksud baik terkait sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) ataupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

"Untuk itu kami imbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menghormati Hak Pasien di RS manapun dirawat, termasuk dengan tidak mengedarkan foto terlebih lagi dengan keterangan yang tidak benar," tulis di akun resmi Instagram RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Baca Juga: Pasien PDP Virus Corona Ditolak Rumah Sakit, Achmad Yurianto: Selamat Datang di Indonesia 

Pihak rumah sakit juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan foto orang lain tanpa izin karena itu ada hukum yang mengaturnya.

"Mengambil dan menyebar foto seseorang tanpa izin dalam UU ITE Pasal 48 hukumannya penjara minimal 8 tahun dan denda paling murah Rp 3 miliar. Mari gunakan media sosial untuk hal-hal yang bermanfaat," tulisnya.

Bahkan pihaknya juga tidak lupa untuk menginformasikan kembali bahwa kita semua perlu waspada dan senantiasa melakukan upaya-upaya pencegahan.

Terutama dengan mengurangi aktivitas di luar rumah, menhindari kerumunan dalam jumlah besar, menjaga jarak berkomunikasi, dan mencuci tangan dengan sabun ataupun hand sanitizer.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO

Tags

Terkini

Terpopuler