Beredar Kabar Negara Sudah Tidak Mampu Biayai Pencetakan Dokumen Kependudukan dengan Hanya Gunakan Kertas HVS, Cek Faktanya

- 12 Maret 2020, 18:27 WIB
ILUSTRASI dokumen penting.*
ILUSTRASI dokumen penting.* /Disdukcapil/

PIKIRAN RAKYAT - Dokumen kependudukan untuk warga negara Indonesia tentunya sangat penting.

Salah satu dokumen penting di antaranya yaitu Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta kelahiran, dan masih banyak lagi.

Kartu keluarga (KK) merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan berbagai informasi penting lainnya.

Bagi penduduk Indonesia, KK memiliki fungsi sangat penting. Birokrasi di Indonesia sering kali mensyaratkan KK sebagai salah satu syarat administrasi.

Baca Juga: Imbas Kebocoran Gas di Jalan Raya Bekasi, Sebagian Jalan Ditutup Sementara 

Selain itu, KTP juga menjadi dokumen yang wajib dimiliki bagi masyarakat yang sudah berumur 17 tahun.

Pentingnya fungsi KK membuat KK menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki oleh seluruh keluarga Indonesia.

Kemudian untuk Akta kelahiran, dokemen tersebut juga merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh semua warga negara Indonesia.

Dokumen ini merupakan bukti sah status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x