Setiap bayi yang kelahirannya dicatat akan terdaftar dalam Kartu Keluarga serta diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang nantinya diperlukan untuk mendapatkan pelayanan masyarakat ataupun untuk keperluan lainnya.
Baca Juga: Dua Kucing ini Gemar Mendaki Gunung Layaknya sang Pemilik
Belum lama ini telah beredar unggahan di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa negara Indonesia sudah bangkrut, hal tersebut karena untuk pembuatan dokumen kependudukan seperti KK dan Akta sudah berubah yang dicetak dengan menggunakan kertas HVS biasa.
Klaim tersebut diunggah oleh akun Facebook @Nomost dalam bentuk gambar yang tercantum narasi tersebut.
“Negara sudah bangkrut gaess.Lembaran untuk KK dan Akta kelahiran dicetak di kertas HVS!!,” demikian narasi yang tulis dalam akun Facebook @Nomost.
Dilansir Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs Turnbackhoax.id, bahwa klaim yang mengatakan negara sudah bangkrut adalah tidak benar.
Faktanya, memang saat ini untuk mencetak KK dan Akta Kelahiran tidak lagi menggunakan kertas khusus, tetapi menggunakan kertas HVS yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Baca Juga: Waspadai Modus Perampokan Rumah dengan Iming-iming Penyemprotan Desinfektasi Virus Corona
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif menjelaskan meski dicetak menggunakan kertas HVS, tapi di dalam kertas tersebut tetap disematkan sebuah QR Code yang menandakan bahwa dokumen tersebut adalah asli dan terverifikasi.
Zudan pun menambahkan dengan perubahan penggunaan kertas biasa ini, menurutnya bisa menghemat pengeluaran anggaran hingga Rp 450 miliar.