Mulai 1 Februari Pemerintah Tetapkan HET Minyak Goreng, Ini Rincian Harganya

28 Januari 2022, 13:21 WIB
Ilustrasi minyak goreng. Pemerintah akan menetapkan Harga Ecer Tertinggi (HET) minyak goreng mulai 1 Februari 2022, kebijakan harga Rp14.000 masih berlaku. /Foto : PikiranRakyat.com/

PR BEKASI - Pemerintah akan menetapkan Harga Ecer Tertinggi (HET) minyak goreng dalam waktu dekat.

Penetapan HET minyak goreng ini tentunya membuat masyarakat senang.

Pasalnya, harga minyak goreng belakangan ini cukup melambung tinggi hingga dikeluhkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Cek Fakta, Luhut Binsar Panjaitan dan Mahfud MD Dikabarkan Tidak Divaksin Covid-19 karena Usia

Penetapan HET minyak goreng ini diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Ia mengungkapkan jika mulai 1 Februari 2022, pihaknya akan menerapkan HET minyak goreng di Indonesia.

"Selain Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) per tanggal 1 Februari 2022, kami akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada 28 Januari 2022.

Baca Juga: Layangan Putus Akan Segera Tayang di RCTI, Netizen Beri Reaksi Begini

HET itu bertujuan untuk mengembalikan kestabilan harga minyak goreng yang sebelumnya sempat menjadi keresahan masyarakat.

Harga minyak goreng yang melambung tinggi itu mengakibatkan munculnya masalah baru pada masyarakat.

Beruntungnya, pemerintah segera sigap mengantisipasi tingginya harga minyak goreng tersebut melalui kebijakan baru itu.

Baca Juga: Fans Khawatir Kondisi TREASURE jelang Comeback, Kini Hyunsuk, Junkyu, dan Mashiho Positif Covid-19

Adapun rincian HET minyak goreng yang akan diterapkan pada 1 Februari 2022 nanti.

Harga minyak goreng curah akan dipatok dengan harga Rp11.500 per liternya.

Sementara minyak goreng kemasan sederhana akan dipatok dengan harga Rp13.500.

Baca Juga: NCT Dream Joget Pakai Lagu Pop Jawa, Sandiaga Uno: Bukti Sektor Ekonomi Kreatif Kita Semakin Mendunia

Untuk kemasan minyak goreng premium harga per liter akan dipatok sebesar Rp14.000.

Mendag Lutfi juga mengatakan bahwa harga tersebut sudah termasuk PPN.

"Seluruh HET tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya," ucapnya menjelaskan sebagaimana artikel yang diterbitkan Pikiran Rakyat Tasikmalaya dengan judul "Tak Lagi Mahal, Pemerintah Tetapkan HET Minyak Goreng: Mulai 1 Februari 2022,".

Baca Juga: Restoran Jepang Sajikan Ramen Miso dengan Topping Es Krim Rasa Susu Cokelat

Selain itu, dengan munculnya kebijakan ini pemerintah juga memastikan kebijakan minyak goreng satu harga, saat ini masih berlaku.

Jadi dalam masa transisi, mulai hari ini hingga 1 Februari mendatang, HET minyak goreng masih satu harga, yakni Rp14.000 per liter.

"Selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan satu harga Rp 14.000 per liter tetap berlaku," ujarnya.***(Mitrya/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler