Jokowi: Tidak Ada Pembebasan Napi Korupsi karena Virus Corona

6 April 2020, 11:28 WIB
JOKOWI.* /Instagram @kemensetneg.ri/

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat untuk membebaskan para narapidana korupsi karena pandemi Virus Corona atau COVID-19.

Hal tersebut disampaikan Jokowi terkait adanya pemberitaan di banyak media soal pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly yang akan membebaskan napi korupsi.

Dikutip dari Antara oleh Pikiranrakyat-bekasi.com, dalam pernyataannya Jokowi mengatakan bahwa napi koruptor tidak pernah dibicarakan dalam rapat-rapat yang pihaknya lakukan.

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, Kominfo Buka Online Academy DTS

"Jadi mengenai PP No 99 tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Senin, 6 April 2020.

Jokowi menegaskan bahwa pembebasan untuk napi hanya untuk narapidana umum.

Sebelumnya muncul isu mengenai kemungkinan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga: Dampak Virus Corona, Harga Emas Batangan PT Antam Tbk Turun Senin, 6 April 2020 Pagi

Dalam pasal 34 disebutkan bahwa narapidana korupsi yang berhak mendapat remisi adalah mereka yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

"Mengenai pembebasan bersyarat napi ini juga dihubungkan dengan COVID-19, seperti di negara-negara lain saya melihat Iran membebaskan 95 ribu napi, di Brazil 34 ribu napi, di negara-negara lain juga melakukan yang sama," ucapnya.

Selain itu, ia juga mengakui bahwa kondisi lapas di Indonesia sangat padat sehingga berpotensi untuk menyebarkan COVID-19 lebih luas lagi.

Baca Juga: Kasus Pertama, Harimau di New York Positif Terinfeksi Virus Corona

"Kita juga minggu yang lalu saya sudah menyetujui agar ada juga pembebasan napi karena lapas kita yang over kapasitas sehingga sangat berisiko mempercepat penyebaran COVID-19 di lapas-lapas kita," katanya.

Namun menurutnya, para narapidana yang dibebaskan itu tidak bebas begitu saja.

"Tentu ada syaratnya, ada kriterianya dan ada pengawasannya," tuturnya.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Permenkes tentang PSBB Masih Sisakan Celah

Seperti diberitakan sebelumnya oleh pikiranrakyat-bekasi.com bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly sudah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 pada 30 Maret 2020.

Penandatanganan tersebut untuk membebaskan 30.000 narapidana dan anak yang juga dapat menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan hingga Rp 260 miliar.

Namun Indonesia Corruption Watch (ICW) memprotes terkait kemungkinan pembebasan napi kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya dapat dibebaskan melalui revisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

Baca Juga: Awal Pekan Kedua April 2020 Sesi I: Berlawanan dengan Rupiah, IHSG Dibuka Menguat

Menurut data ICW, jumlah narapidana korupsi juga tidak sebanding dengan narapidana kejahatan lainnya.

Data Kemenkumham pada 2018 menyebutkan bahwa jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang diantaranya adalah narapidana korupsi.

Artinya narapidana korupsi hanya 1,8 persen dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Temukan Masalah Keamanan, Zoom Tambah Fitur Kemanan Privasi

Yasonna sendiri sudah membantah hal tersebut dengan menyatakan napi pidana khusus juga dipertimbangkan dikeluarkan dari lapas/rutan, Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak boleh menabrak peraturan PP 99/2012.

Narapidana kasus narkotika masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani dua per tiga masa pidananya sekitar 15.482.

Narapidana tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas, yang telah menjalani pidana dua per tiga masa pidana sebanyak 300 orang.

Baca Juga: Berita Baik, Purwarupa Alat Tes Buatan Indonesia yang Diklaim Bisa Deteksi Virus Corona

Untuk narapidana kasus narkotika hanya yang masa tahanan 5-10 tahun sehingga bandar narkoba yang umumnya dihukum di atas 10 tahun tidak termasuk yang menerima pembebasan.

Sedangkan narapidana kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani dua per tiga masa tahanan berdasar pertimbangan imun tubuh lemah.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler