Jangan Kaget, Fitur GoRide dan GrabBike Kini Hilang dari Aplikasi Ojek Online

10 April 2020, 10:35 WIB
ILUSTRASI ojek online.* /DOK. PR/

PIKIRAN RAKYAT - Fitur memesan ojek online baik GrabBike maupun GoRide sejak Jumat 10 April 2020 sudah tidak dapat diakses.

Antara melaporkan, fitur GrabBike masih ditemukan di aplikasi Grab. Namun, ketika dipesan, muncul ikon mobil.

Pengguna diarahkan untuk memesan berbagai layanan yang ada di GrabCar meski sudah memesan GrabBike sejak awal.

Sementara untuk Gojek, ikon GoRide sudah tidak tampil dalam aplikasi meski sudah menekan tombol more untuk melihat layanan lainnya yang ditawarkan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Ubur-ubur Kini Kuasai Pantai karena Corona, Simak Faktanya

Fitur lainnya seperti GoCar dan GoFood masih bisa diakses.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai Jumat 10 April.

Sejumlah kegiatan untuk sementara dilarang demi mengurangi penyebaran virus corona.

Baca Juga: Cara Aman Terima Kiriman Barang Saat Pandemi Virus Corona, Lakukan 2 Langkah Efektif Ini

Kegiatan yang dilarang termasuk layanan ojek online untuk mengangkut penumpang. Untuk sementara waktu, para pengemudi hanya bisa mengantarkan barang.

PSBB di Jakarta dijadwalkan berlaku sampai 23 April 2020.

10 sektor masih beroperasi

Sepuluh sektor badan usaha, layanan publik, dan instansi masih tetap beropperasi seperti biasa di masa penerapan PSBB di Jakarta

Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan, seluruh waga Jakarta wajib menaati perutan PSBB yang sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Perlu digarisbawahi, pertama terkait dengan pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja diatur di pasal 9, bahwa selama pemberlakuan PSBB maka dilakukan penggantian sementara aktivitas kantor, aktivitas di tempat kerja," tuturnya.

Baca Juga: Paskah Adalah Hari Sakral Kristen, Kenapa Dirayakan Antara 22 Maret hingga 27 April?

"Penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah atau di tempat tinggal," kata Anies Baswedan sebagaimana dilaporkan Antara.

Terdapat pengecualian saat PSBB dilakukan, yaitu pada kantor instansi pemerintahan baik pusat dan daerah, kantor perwakilan diplomatik, dan organisasi internasional.

Anies Baswedan menyebut, ada 10 sektor badan usaha baik itu adalah BUMN, BUMD, dan organisasi swasta yang masih tetap beroperasi seperti biasa pada masa penerapan PSBB selama 14 hari ke depan.

Sektor tersebut adalah:
1. Kesehatan
2. makanan dan minuman
3. Energi
4. komunikasi dan teknologi
5. Keuangan, perbankan, dan pasar modal
6. Logistik
7. Konstruksi
8. industri strategis
9. pelayanan dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu
10. sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler