'Unjuk Rasa' Hari Buruh Digelar Virtual, Omnibus Law Jadi Sorotan Utama

1 Mei 2020, 14:13 WIB
ILUSSTRASI Pekerja perempuan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di depan kantor Kementerian PPPA, Jakarta pada Jumat, 6 Maret 2020.* / Antara / MUHAMMAD ADIMAJA/

PIKIRAN RAKYAT - Memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada hari ini Jumat, 1 Mei 2020, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyampaikan beberapa tuntutannya melalui aksi yang dilakukan secara virtual.

Kondisi di tengah pandemi corona buruh tak bisa menyampaikan aspirasinya seperti biasanya, karena kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih diberlakukan di beberapa daerah.

Media sosial menjadi pilihan lain untuk bisa menyampaikan berbagai tuntunannya seperti melalui saluran facebook, twitter, intagram, dan pesan grup WhatsApp.

Terkait hal itu, terdapat tiga tuntunan yang disampaikan yakni tolak Omnibus Law, setop pemutusan hubungan kerja (PHK), dan liburkan buruh dengan upah serta THR 100 persen.

Baca Juga: Sambut Awal Bulan Mei 2020 Harga Minyak Dunia Lanjutkan Tren Kenaikannya 

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, Sekjen Dewan Pimpinan Pusat FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan aksi buruh secara virtual tahun ini mengangkat tema "Dana for solidarity pangan dan kesehatan".

"Di hari buruh ini kami tidak melakukan unjuk rasa atau aksi di tempat-tempat umum atau di gedung-gedung pemerintah. Kami melakukan aksi di medsos," ujar Riden.

Karena aksinya digelar secara virtual, FSPMI akan menampilkan parade foto dan video terkait perjuangan buruh yang diunggah di laman media sosial Facebook suara FSPMI serta Twitter dan Instagram @fspmi_kspi.

Tak hanya itu, dalam aksi melalui medsos tersebut, para buruh menggunakan tanda pagar (tagar) #TolakOmnibusLaw, #StopPHK, dan #LiburkanBuruhDenganUpahTHRPenuh.

Baca Juga: Video: 'Nabi' Asal Dominika Berkhotbah Bahwa Tuhan Akan Segera Musnahkan Virus Corona 

Riden menyebutkan, aksi secara virtual ini dinilai efektif berdasarkan pengalaman yang telah dilakukan FSPMI minggu lalu.

FSPMI menginstruksikan seluruh anggotanya untuk mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Ketua DPR RI, para Wakil Ketua, Ketua Baleg, dan Fraksi DPR RI berupa #Batalkan Omnibuslaw #Tunda pembahasannya, fokus lawan Covid19.

"Cukup efektif, dengan bukti Ketua Baleg dan para wakil DPR RI merespons dengan cara mereka menulis ditwit dan IGnya bahwa aksi terbesar para buruh melalui medsos baru kali ini, hebat, solid!," ujarnya.

Sejak pukul 4.00 WIB aksi peringatan hari buruh internasional ini sudah dimulai melalui media sosial.

Baca Juga: Patuhi Social Distance Selama Pandemi Virus Corona, Pria Ini Memodifikasi Sepeda Motornya 

Dampak dari pandemi corona, menurut FSPMI secara nasional, jumlah buruh anggota FSPMI yang di-PHK tercatat sebanyak 507 orang dan yang dirumahkan sebanyak 20 orang serta diputus kontrak sebanyak 14 orang.

Karena kondisi pandemi corona ini belum menunjukkan titik terangnya, menurutnya, jumlahnya buruh yang diPHK akan terus bertambah.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler