PIKIRAN RAKYAT - Pada hari Kamis, 30 April 2020, Indonesia resmi konfirmasi kasus Virus Corona di angka 10.000. Seiring dengan hal itu, Pemerintah untuk sekian kalinya menegaskan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) akan tetap pindah sesuai rencana.
Megaproyek senilai Rp 466 triliun itu akan memindahkan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) pada Kamis, 30 April 2020.
Baca Juga: MUI Kabupaten Bekasi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1440 H, Berikut Rinciannya
"Semua prioritas nasional tetap berjalan termasuk juga IKN tetap berjalan," kata Rudy Soeprihadi Prawiradinata, Kepala Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.
Nantinya, ibu kota baru akan terbagi menjadi sejumlah klaster yaitu klaster pemerintahan seluas 5.600 hektare, klaster kesehatan, klaster pendidikan, serta klaster riset dan teknologi.
Diperkirakan biaya pembangunan ibu kota baru itu mencapai Rp 466 triliun, dengan 19 persen dana diantaranya berasal dari APBN dan sisanya akan berasal dari Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), serta investasi langsung dari pihak swasta dan BUMN.
Baca Juga: Presenter di Spanyol Terciduk Selingkuh Saat Lakukan Siaran Langsung
Kendati pandemi virus corona menimbulkan resesi ekonomi dan pengeluaran anggaran negara besar-besaran, pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur hingga kini masih terus berproses.
Namun, Rudy mengakui bahwa rencana pemindahan IKN kini bukan menjadi fokus utama sesuai Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021.