Antisipasi Penyebaran Covid-19, Larangan Mudik dan Arus Balik Diperpanjang

31 Mei 2020, 20:38 WIB
PETUGAS Kepolisian melakukan pemantauan dan pemeriksaan kendaraan di Pos Pengamanan Terpadu GT Cikarang Barat.* /Twitter @TMCPoldaMetro/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah mengeluarkan aturan perpanjangan masa berlaku pengendalian transportasi periode mudik Idulfitri 1441 hijriah.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memperpanjang masa berlaku kebijakan pengendalian transportasi hingga 7 Juni 2020.

Sebelumnya, larangan mudik dan arus balik berlaku hanya sampai hari ini, 31 Mei 2020.

Baca Juga: Semua Kecamatan Zona Hitam COVID-19, Wali Kota Bandung Oded M Danial Ngotot Terapkan New Normal 

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas yang masih boleh bepergian.

Perpanjangan waktu masa berlaku ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Adapun secara hukum tertuang dalam Kementerian Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 terkait perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020.

Hal ini mengatur tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah.

Baca Juga: Virus Corona Belum Usai, Tiongkok Dikabarkan Akan Kirim 250 Juta Tentara ke RI, Simak Faktanya 

Lebih lanjut Aditia mengatakan, melalui kebijakan ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah meminta kepada para Dirjen di lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi serta pengawasan terhadap implementasinya di lapangan.

Di sejumlah daerah, petugas kepolisian hingga kini terus melakukan penyekatan di beberapa titik.

Seperti di wilayah sekitaran Jakarta yang sudah disiapkan 11 titik penyekatan yakni di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Wabah Virus Corona Disebut Hasil Rekayasa untuk Mencari Untung dan Hanya Flu Biasa, Simak Faktanya 

Pemudik yang kembali ke Jakarta tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) usai mudik Lebaran akan diputarbalikkan.

“Ada 11 titik, dua di tol dan sembilan di jalan arteri dan kolektor di perbatasan Bodetabek. Yang tidak punya SIKM dilarang masuk Jakarta,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler