Tagihan Listrik Naik Lebih dari 20 Persen, Berikut Metode Pembayaran Agar Lebih Ringan

10 Juni 2020, 14:07 WIB
ILUSTRASI pelayanan PLN.* /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO/ANTARA FOTO

PR BEKASI – Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang mengeluhkan lonjakan tagihan listrik pada Bulan Juni.

Mayoritas diantara mereka yang mengira PLN melakukan sistem subsidi silang untuk membantu meringankan kelompok lapisan bawah dengan menaikan tarif bagi pelanggan dengan pemakaian yang relatif tinggi.

Melalui akun Instagramnya, PLN menegaskan pihaknya tidak menerapkan subisidi silang meski di tengah pandemi karena sejak tahun 2017, tarif listrik tidak mengalami kenaikan.

Baca Juga: Alquran Nusantara Dikabarkan Sudah Direalisasikan dan Didalangi oleh Amerika, Simak Faktanya

Dengan demikian lonjakan kenaikan tarif disebabkan oleh meningkatnya pemakaian listrik.

Kenaikan tersebut dipicu oleh sistem work from home dan aktivitas lainnya yang dialihkan sepenuhnya di rumah terlebih bertepatan dengan Bulan Ramadhan.

Selama Bulan Ramadhan masyarakat aktif menyalakan lampu dan perangkat elektronik lainnya bahkan sejak dini hari.

Baca Juga: Beredar Kabar Menelan Sperma Bisa Sembuhkan Pasien Virus Corona, Simak Faktanya

“Warga mulai aktif menyalakan lampu dan elektronik sejak dini hari karena bekerja dari rumah sepanjang bulan Mei sehingga puncak tagihan muncul pada bulan Juni,” tutur pihak PLN dalam video berjudul “Masih penasaran dengan tagihan listrikmu selama PSBB?” yang diunggah di laman Instagramnya dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com.

Selain itu PLN menjelaskan petugasnya tidak melakukan pencatatan meter pada bulan Maret karena adanya pandemi virus corona dan kebijakan PSBB sehingga tagihan pada bulan April menggunakan rata-rata pemakaian tiga bulan terakhir.

Metode tersebut menjadi standar pencatatat yang digunakan negara lain di seluruh dunia.

Baca Juga: Berbagi Teori Konspirasi Atas Insiden Lansia Didorong Polisi, Banyak Pihak Tak Setuju dengan Trump

Sementara pada Bulan April petugas diturunkan untuk mencacat tagihan Bulan Mei, kurang dari 50 persen rumah berhasil didatangi secara langsung.

Sedangkan pada Bulan Mei, hampir 100 persen rumah masyarakat berhasil didatangi untuk proses pencatatan meter.

Untuk merespon keluhan tersebut PLN menyiapkan solusi dengan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran.

Baca Juga: Demi Perkuat Pengawasan, AS Kerahkan B-1B dan Pesawat Drone Mata-mata ke Laut China Selatan

Jika pada bulan Juni kenaikan tagihan mencapai lebih dari 20 persen maka masyarakat dapat membayar tagihan sebesar tarif bulan lalu ditambah 40 persen kenaikan pada bulan Juni.

Sedangkan sisa 60 persen tagihan bulan Juni dapat dibayarkan pada bulan selanjutnya.

Jika memerlukan informasi lebih lanjut masyarakat dapat menghubungi layanan call center PLN di 123 atau melalui email Unit Layanan Pelanggan PLN sesuai wilayah kerja masing-masing.***

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler