2 Lokasi Rest Area Khusus Motor untuk Pemudik Lebaran 2022 di Jabodetabek, Ada Tempat Vaksinasi

22 April 2022, 18:11 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2022. Berikut dua lokasi rest area untuk pemudik dengan motor di Jabodetabek. /Muhammad Bagus Khoirunas/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Belum lama ini terdapat kabar gembira bagi masyarakat di Indonesia.

Pasalnya, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran 2022.

Menjelang mudik lebaran 2022, terdapat beberapa persiapan yang dilakukan pihak kepolisian.

Baca Juga: Menu Takjil Simpel: Resep Gorengan Tahu Isi dan Cireng Isi Ayam Pedas, Cocok Disantap Saat Buka Puasa

Polda Metro Jaya menyiapkan sejumlah fasilitas untuk pemudik salah satunya rest area.

Terdapat 2 rest area di wilayah Jabodetabek untuk pemudik lebaran, berikut lokasinya.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, rest area tersebut akan didirikan pada hari Senin, 25 April 2022.

Baca Juga: 2 Lawan Terberat Kaido di One Piece, Luffy Masih Belum Benar-benar Dikalahkannya

"Senin tanggal 25 April sudah berdiri," ujar Sambodo dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Korlantas Polri.

Selain itu, Polri juga menyiapkan 2702 posko untuk mudik lebaran 2022.

Dari jumlah tersebut terdiri dari 1.710 pospam, 730 pos pelayanan dan 258 pos terpadu.

Baca Juga: Spy x Family Episode 3: Loid dan Yor Akhirnya Menikah, Apakah Anya Lolos Wawancara?

Adapun dua lokasi rest area untuk mudik di wilayah Jabodetabek tersebut berada di Bekasi dan Tangerang.

Kombes Sambodo menyebutkan kapasitas rest area bisa menampung 400 unit sepeda motor.

"Kedung waringin Bekasi dan Jati Uwung Tangerang. Cukup luas, bisa 300 – 400 motor," ujarnya.

Baca Juga: Puasa ke Berapa Hari Ini, 22 April 2022? Cek Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Wilayah Kota Bandung

Rest area untuk wilayah Jabodetabek khusus motor ini dibuka 24 jam.

Berbagai fasilitas tersedia seperti tempat istirahat, bensin, bengkel, toilet, tempat makan fasilitas kesehatan hingga tempat vaksinasi Covid-19.

"Kita buka 24 jam. Tempat istirahat, bensin, mekanik, bengkel, mushola, toilet, makan, minum, kesehatan, vaksin," ujarnya Sambodo menutup.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler