PR BEKASI - Berikut daftar kendaraan yang tidak kena peraturan ganjil genap saat mudik lebaran 2022.
Jajaran kepolisian akan memberlakukan ganjil genap dan juga sistem satu arah atau one way pada periode arus mudik lebaran 2022.
Pihak Kepolisian menyampaikan bahwa sistem ganjil-genap dan one way pada hari pertama arus balik akan terapkan mulai dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai dengan Tol Cikampek KM 47.
Rekayasa lalu lintas tersebut diberlakukan pada siang pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Baca Juga: 11 Menu Favorit Egg Benedict Rendah Kalori, Ada yang Dicambur Salmon dan Saus Alpukat
Rekayasa lalu lintas tersebut juga berlaku pada arus balik lebaran hari Minggu 08 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB hingga Senin, 09 Mei pukul 03.00 WIB.
Prediksi puncak mudik lebaran 2022 diketahui akan padat pada tanggal 28, 29, 30 April.
Sementara itu arus balik lebaran diprediksi akan padat pada tanggal 8 Mei 2022.
Baca Juga: Bocoran One Piece 1047: Siap-Siap Terkejut, Kekuatan Roger yang Sebenarnya Dibocorkan Kaido