Diberlakukan ganjil genap dan one way pada mudik lebaran bertujuan untuk mengurangi angka kemacetan.
Namun ada beberapa kendaraan yang tidak kena peraturan ganjil genap.
Berikut 10 kendaraan yang tidak terkena peraturan ganjil genap dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @divisihumaspolri:
Baca Juga: Resep Es Teler, Bisa Menjadi Pilihan Menu untuk Bagi-bagi Takjil Saat Buka Puasa
1. Kendaraan pemimpin lembaga Negara Republik Indonesia
2. Kendaraan pejabat dan pemimpin negara asing serta lembaga internasional yang menjaga tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah atau nomor dinas TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan kepolisian.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Bumi 2022 Terbaru dan Gratis, Cocok Untuk Dibagikan ke Sosial Media
4. Pemadam Kebakaran
5. Ambulans