Syarat Baru Mudik 2022 untuk Penumpang Kereta Api Anak Usia 6-17 Tahun

- 21 April 2022, 12:26 WIB
Mudik 2022 melalui kereta api, simak ketentuan baru buat anak-anak.
Mudik 2022 melalui kereta api, simak ketentuan baru buat anak-anak. /Antara/Raisan Al-Farisi/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Momen mudik 2022, jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H PT KAI menetapkan syarat terbaru naik kereta api  untuk anak usia 6 hingga 17 tahun.

Tentunya PT KAI telah memberlakukan aturan mudik 2022 bagi calon penumpang kereta api, baik dewasa maupun anak-anak.

Bagi calon penumpang kereta api usia 6-17 tahun, telah ditetapkan aturannya dan berbeda dengan calon penumpang dewasa.

Baca Juga: Kejutan One Piece 1047, Monkey D Luffy Dalam Bahaya, Law Mengkhianati Topi Jerami

Hal itu sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 16 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan No. 49 Tahun 2022.

Berikut persyaratan terbaru perjalanan KAI untuk calon penumpang kereta api usia 6-17 tahun pada mudik 2022:

  1. Bagi yang sudah vaksin kedua tidak wajib testing Antigen atau RT-PCR dibuktikan dengan kartu vaksinasi atau sertifikat vaksin.
  2. Bagi yang baru vaksin pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3X24 jam).
  3. Bagi yang belum atau tidak divaksin karena alasan medis atau komorbid wajib melampirkan surat Keterangan dari dokter RS pemerintah dan hasil RT-PCR (3X24 jam).

Selain persyaratan diatas, calon penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan selama dalam perjalanan.

Baca Juga: Info Vaksin Booster Bekasi Malam Ini, Catat Lokasi dan Jadwal Vaksinasinya

Adapun persyaratan protokol kesehatan (prokes) bagi calon penumpang yakni:

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x