PR BEKASI - Momen mudik 2022, jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H PT KAI menetapkan syarat terbaru naik kereta api untuk anak usia 6 hingga 17 tahun.
Tentunya PT KAI telah memberlakukan aturan mudik 2022 bagi calon penumpang kereta api, baik dewasa maupun anak-anak.
Bagi calon penumpang kereta api usia 6-17 tahun, telah ditetapkan aturannya dan berbeda dengan calon penumpang dewasa.
Baca Juga: Kejutan One Piece 1047, Monkey D Luffy Dalam Bahaya, Law Mengkhianati Topi Jerami
Hal itu sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 16 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan No. 49 Tahun 2022.
Berikut persyaratan terbaru perjalanan KAI untuk calon penumpang kereta api usia 6-17 tahun pada mudik 2022:
- Bagi yang sudah vaksin kedua tidak wajib testing Antigen atau RT-PCR dibuktikan dengan kartu vaksinasi atau sertifikat vaksin.
- Bagi yang baru vaksin pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3X24 jam).
- Bagi yang belum atau tidak divaksin karena alasan medis atau komorbid wajib melampirkan surat Keterangan dari dokter RS pemerintah dan hasil RT-PCR (3X24 jam).
Selain persyaratan diatas, calon penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan selama dalam perjalanan.
Baca Juga: Info Vaksin Booster Bekasi Malam Ini, Catat Lokasi dan Jadwal Vaksinasinya
Adapun persyaratan protokol kesehatan (prokes) bagi calon penumpang yakni: