Mau Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta Api? Berikut Dokumen yang Harus Dibawa

- 16 April 2022, 12:07 WIB
Aturan naik kereta api bagi calon pemudik 2022.
Aturan naik kereta api bagi calon pemudik 2022. /Tangkap layar Instagram/@kai212_

PR BEKASI - Berikut dokumen yang harus dibawa jika ingin mudik lebaran 2022 naik kereta api.

Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edara (SE) yang mengatur syarat mudik lebaran 2022 menggunakan transportasi darat termasuk kereta api.

Peraturan dan syarat mudik lebaran 2022 naik kereta api tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 38 th. 2022.

Baca Juga: Jam Berapa Spy X Family Episode 2 Tayang? Simak Jadwal hingga Link Nontonnya

Ada beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan para calon pemudik yang ingin mudik lebaran 2022 menggunakan kerera api.

Berikt syarat dan dokumen mudik lebaran 2022 naik kereta api sebagaimana tercantum dalam artikel yang diterbitkan Utara Times dengan judul "Syarat Naik Kereta Api Terbaru untuk Mudik Lebaran 2022, Harus Membawa Dokumen Berikut,".

Simak syarat mudik lebaran 2022 naik kereta api berikut ini, agar Anda bisa mudik dengan aman dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Baca Juga: Bacaan Latin Doa Qunut Sholat Subuh, Lengkap dengan Terjemahan

1. Penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga (booster): Membawa Sertifikat Vaksin Dosis Ketiga, Aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: utara times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x