Usia 6-18 Tahun Naik Kereta Api Antarkota? Simak Aturan Terbarunya Jelang Idul Fitri 2022

- 12 April 2022, 18:58 WIB
Ilustrasi. Aturan kereta api terbaru Idul Fitri 2022.
Ilustrasi. Aturan kereta api terbaru Idul Fitri 2022. /Antara/Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Jelang hari Raya Idul Fitri 1443 H PT KAI menetapkan syarat terbaru naik kereta api Antarkota untuk anak usia 6 hingga 18 tahun.

Tentunya PT KAI telah memberlakukan aturan bagi calon penumpang kereta api, baik dewasa maupun anak-anak.

Bagi calon penumpang usia 6-18 tahun, memang masih belum bisa mendapatkan vaksin booster, karena syarat vaksin booster adalah berusia 18 tahun ke atas.

Baca Juga: One Piece 1047, Kurohige Kuasai Whole Cake, Ambil Replika Lab Vegapunk dan Reproduksi Buah Iblis Buatan

Sehingga persyaratan calon penumpang usia 6-18 tahun sama dengan penumpang dewasa yang belum mendapatkan vaksin booster.

Hal itu sesuai SE No. 16 Tahun 2022 Satgas Penanganan COVID-19 dan SE No. 39 Tahun 2022 Kementerian Perhubungan.

Berikut persyaratan terbaru perjalanan KAI Antarkota untuk calon penumpang usia 6-18 tahun:

Baca Juga: Tanggapan UI Terkait Ade Armando, Dekan Komentari Kehadiran dan Pernyataannya

  1. Melampirkan hasil negatif Antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3X24 jam), bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, dibuktikan dengan kartu vaksinasi atau aplikasi Pedulilindungi.
  2. Melampirkan hasil negatif RT-PCR (3X24 jam), bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dibuktikan dengan kartu vaksinasi atau aplikasi Pedulilindungi.
  3. Melampirkan surat Keterangan dari dokter RS pemerintah dan hasil RT-PCR (3X24 jam), bagi yang tidak atau belum bisa divaksin karena alasan medis atau komorbid.

Selain persyaratan di atas, calon penumpang kereta api juga wajib mematuhi protokol kesehatan selama dalam perjalanan.

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x