Update Aturan Baru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Jelang Mudik Lebaran

- 6 April 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi perjalanan. Update aturan baru perlaku perjalanan dalam negeri.
Ilustrasi perjalanan. Update aturan baru perlaku perjalanan dalam negeri. /Pixabay/RyanMcGuire

PR BEKASI - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) memberikan update aturan baru terkait perjalanan dalam negeri per 2 April 2022.

Menjelang mudik lebaran, Kemenkominfo bagikan aturan baru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah diterapkan mulai tanggal 2 April 2022.

Melalui satuan tugas penanganan Covid-19 diterbitkan Surat Edaran No. 16 Tahun 2022 tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: 4 Karakter One Piece yang Mampu Dikalahkan oleh Yamato, Salah Satunya Nico Robin

Surat Edaran tersebut berisikan mengenai syarat-syarat para pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN, termasuk untuk orang-orang yang akan melakukan mudik lebaran.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemenkominfo pada 6 April 2022, berikut adalah aturan baru yang diterapkan untuk pelaku perjalanan dalam negeri mulai 2 April 2022.

Syarat wajib yang harus dilakukan adalah vaksinasi Covid-19 untuk mengurangi penyebar virus corona di masa pandemi ini.

Baca Juga: Cara Atur Jadwal Minum Selama Puasa Ramadhan Agar Tak Dehidrasi

Inilah daftar kriteria yang bisa melakukan perjalanan dalam negeri sesuai dengan tingkatan vaksinasi Covid-19

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x