PR BEKASI - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) memberikan update aturan baru terkait perjalanan dalam negeri per 2 April 2022.
Menjelang mudik lebaran, Kemenkominfo bagikan aturan baru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah diterapkan mulai tanggal 2 April 2022.
Melalui satuan tugas penanganan Covid-19 diterbitkan Surat Edaran No. 16 Tahun 2022 tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: 4 Karakter One Piece yang Mampu Dikalahkan oleh Yamato, Salah Satunya Nico Robin
Surat Edaran tersebut berisikan mengenai syarat-syarat para pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN, termasuk untuk orang-orang yang akan melakukan mudik lebaran.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemenkominfo pada 6 April 2022, berikut adalah aturan baru yang diterapkan untuk pelaku perjalanan dalam negeri mulai 2 April 2022.
Syarat wajib yang harus dilakukan adalah vaksinasi Covid-19 untuk mengurangi penyebar virus corona di masa pandemi ini.
Baca Juga: Cara Atur Jadwal Minum Selama Puasa Ramadhan Agar Tak Dehidrasi
Inilah daftar kriteria yang bisa melakukan perjalanan dalam negeri sesuai dengan tingkatan vaksinasi Covid-19