Update Aturan Mudik Lebaran Idul Fitri 2022, Pemerintah Tetapkan 3 Syarat, Apa Saja?

- 6 April 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi mudik lebaran. Aturan mudik lebaran Idul Fitri 2022.
Ilustrasi mudik lebaran. Aturan mudik lebaran Idul Fitri 2022. /*//mantrapandeglang.com/Pixabay

PR BEKASI - Jelang mudik lebaran Idul Fitri 2022, pemerintah terus mengkaji aturan dan syarat terkait pelaksanaan tradisi tahunan ini.

Awalnya, pemerintah menetapkan aturan dan syarat mudik lebaran idul Fitri 2022 adalah telah mendapat vaksin booster.

Namun, pemerintah baru-baru ini telah menetapkan 3 syarat yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan mudik lebaran Idul Fitri 2022.

Baca Juga: Siap-siap Mudik, Berikut Aturan Baru Naik Kereta Api Antarkota

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan 2 syarat yang harus dipenuhi para pemudik.

Pertama, para calon pemudik harus sudah menerima suntik vaksin booster.

"Calon pemudik sudah harus menerima vaksinasi yang lengkap dan vaksin booster," tulis Jokowi seperti dikutip dari akun Twitter @jokowi, Selasa, 5 April 2022 sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan Media Blitar dengan judul "Tidak Hanya Vaksin Booster, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Mudik Lebaran 2022,".

Baca Juga: Hujan Deras Mengguyur Bekasi, Sejumlah Wilayah Sampai Tergenang Sore Ini

Selain itu Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa penanganan para pemudik harus dilakukan secara hati-hati.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Media Blitar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x