Aturan Mudik 2022: Belum Booster Boleh Berangkat, Asalkan Negatif Tes Covid-19

- 3 April 2022, 22:08 WIB
Hasil negatif tes antigen diwajibkan bagi pelaku mudik Lebaran 2022 yang belum terima vaksin booster.
Hasil negatif tes antigen diwajibkan bagi pelaku mudik Lebaran 2022 yang belum terima vaksin booster. /Antara/Siswowidodo/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan bagi pelaku mudik Lebaran 2022, harus telah menerima vaksin booster atau dosis ketiga vaksin Covid-19.

Aturan lebih lengkapnya tertulis dalam Surat Edaran No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat edaran itu tertanda Ketua Satgas Penangan Covid 19, Letjen TNI Suharyanto, atas tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer, 4 April 2022: Gaya Hidup Sehat Bantu Panjangkan Umur

SE resmi berlaku pada 2 April 2022 dan wajib dipatuhi oleh masyarakat yang akan melakukan mudik 2022.

Dirangkum oleh PikiranRakyat-Bekasi, bahwa melalui aturan itu pemerintah membolehkan warga yang baru divaksin dosis 1 maupun 2 untuk mudik.

Syaratnya, untuk yang belum menerima vaksin booster, agar melengkapi syarat negatif tes Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Sholat Surabaya 4-7 April 2022, Semarak Ramadhan Bersama Keluarga!

Pertama, dalam protokol dianjurkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan

Kemudian, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x