Jokowi Izinkan Masyarakat untuk Sholat Tarawih Berjemaah dan Mudik Lebaran, Simak Syaratnya

- 24 Maret 2022, 15:33 WIB
Presiden Jokowi izinkan masyarakat melakukan sholat tarawih berjamaah dan mudik lebaran di tahun ini, berikut syaratnya.
Presiden Jokowi izinkan masyarakat melakukan sholat tarawih berjamaah dan mudik lebaran di tahun ini, berikut syaratnya. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/

PR BEKASI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa, pada tahun 2022 ini masyarakat sudah diperbolehkan melaksanakan sholat tarawih berjemaah.

Tidak hanya itu, kegiatan masyarakat yang mendapat pelonggaran karena situasi pandemi Covid-19 yang dianggap sudah membaik adalah mudik lebaran.

Kegiatan mudik yang sudah 2 tahun dilarang oleh Pemerintah itu kini akhirnya diizinkan menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Terungkap di One Piece 1044, Kedatangan Shanks ke Wano Ternyata Sudah di Depan Mata

Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu, 23 Maret 2022.

“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret tahun 2022, perkembangan pandemi COVID-19 di negara kita terus membaik. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ujarnya.

Meskipun sholat tarawih berjemaah sudah diizinkan dilaksanakan di masjid, masyarakat tetap diminta untuk menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Diprediksi Tanpa 12 Pemain termasuk Ronaldo, Salah, dan Donnarumma

Selain itu, Jokowi pun memberikan syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran.

Syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik lebaran adalah sudah melakukan total tiga kali vaksinasi.

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x