“Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya, dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman Sekretariat Kabinet RI.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tambah Jokowi.
Baca Juga: Kabar Gembira, Jalur Kereta Api Garut-Cibatu Kembali Beroperasi, Berikut Jadwal dan Tarifnya
Selain itu, Jokowi juga memberikan pelonggaran bagi bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Jika sebelumnya PPLN harus melakukan karantina setelah bepergian dari luar negeri, kini peraturan tersebut tidak berlaku.
PPLN yang tiba di bandara seluruh Indonesia tidak lagi harus melakukan karantina.
Namun, peraturan untuk wajib PCR masih tetap berlaku. PPLN yang baru saja tiba di bandar udara tetap harus melakukan tes PCR.
Apabila hasil tes PCR negatif, maka diperbolehkan keluar dan menjalankan aktivitas.
Akan tetapi, jika hasilnya positif, maka kelanjutannya PPLN akan ditangani oleh Satgas Covid-19.
Kemudian, Jokowi menambahkan dalam keterangannya bahwa, meskipun sudah ada pelonggaran kegiatan, ada beberapa hal yang masih dilarang untuk dilakukan bagi pejabat dan pegawai Pemerintah.