Update Aturan Mudik Lebaran Idul Fitri 2022, Pemerintah Tetapkan 3 Syarat, Apa Saja?

- 6 April 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi mudik lebaran. Aturan mudik lebaran Idul Fitri 2022.
Ilustrasi mudik lebaran. Aturan mudik lebaran Idul Fitri 2022. /*//mantrapandeglang.com/Pixabay

Oleh karenanya syarat yang diperlukan untuk melakukan mudik lebaran 2022 adalah mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster.

Selain itu, Jokowi juga mengatakan bahwa jumlah pemudi ini cukup banyak. Yakni mencapai 79 juta orang.

Baca Juga: Cara Minum Obat saat Puasa di Bulan Ramadhan, Perhatikan Jadwal Berikut

"Menurut data yang saya terima, setidaknya 79 juta orang ingin mudik Lebaran tahun ini," lanjutnya.

Sementara itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan dampak negatif apabila pemudik belum dapat vaksin tidak lengkap, salah satunya pada orangtua yang dikunjungi.

"Jangan sampai kebaikan kita merugikan orang tua yang dikunjungi," ucap Budi konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga: Jadwal Imsak Makassar 6-9 April 2022 Lengkap dengan Waktu Duha dan Buka Puasa

Dengan alasan tersebut pemerintah memasang syarat dua kali vaksin dan satu kali booster ini untuk mudik 2022 untuk memperkecil resiko terhadap orang tua yang dikunjungi.

Menkes Budi juga menyebutkan tiga syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi pemudik untuk mudik lebaran hari raya Idul Fitri tahun 2022.

Berikut 3 syarat dan ketentuan mudik lebaran hari raya Idul Fitri tahun 2022:

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Media Blitar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah