1. Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri penerima vaksin dosis ketiga (booster) tidak wajib melakukan tes RT-PCR atau antigen.
2. Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri penerima vaksin dosis kedua, wajib melakukan tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1046, Raizo Melancarkan Rencana Besarnya, Balas Dendan Klan Kozuki
3. Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri penerima vaksin dosis pertama, wajib melakukan tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.
4. Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri yang belum divaksin karena komorbid, wajib tes RT-PCR maksimal 3x24 jam dan mendapatkan surat dari dokter RS pemerintah.
5. Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri yang berusia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan tes tapi bisa dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Baca Juga: 5 Karakter One Piece yang Mulai Tak Disukai Penggemar dari Waktu ke Waktu, Blackbeard Salah Satunya
6. Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri usia 6-17 tahun tetap menyesuaikan dengan peraturan yang telah ditentukan.
Peraturan tersebut berlaku untuk pengguna moda transportasi darat, udara, dan laut (pribadi maupun umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota.
Himbauan dari Kemenkominfo untuk tetap melakukan kewajiban menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan edaran pemerintah.***