PR BEKASI - PT KAI (Kereta Api Indonesia) kembali membuat aturan baru untuk para penumpang menjelang lebaran.
Pandemi covid-19 menyebabkan perubahan persyaratan pada transportasi umum, salah satu yang banyak digunakan yaitu kereta api.
Kali ini PT KAI kembali membuat aturan baru yang ditujukan untuk para penumpang kereta api.
Pada tanggal 4 April 2022, melalui Twitter resminya @KAI121 PT KAI memberikan gambaran untuk aturan baru yang diterapkan kepada setiap penumpang kereta api.
Baca Juga: Negara dengan Durasi Berpuasa Terpendek dan Terpanjang di Dunia pada Bulan Ramadhan 2022
Persyaratan ini untuk mereka yang menaiki kereta api khusus antarkota, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Twitter @KAI121, berikut persyaratannya.
1. Bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksin covid-19 dosis ketiga atau booster bisa menaiki kereta api tanpa skrining dan memiliki aplikasi PeduliLindungi.
2. Bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksin kedua, harus melakukan skrining antigen (1x24 jam) dan memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Bocoran One Piece 1046: Gorosei Bocorkan Informasi Penting, Gear 5th Luffy Ada Efek Samping