3. Bagi penumpang yang mendapatkan vaksin pertama, wajib melakukan skrining RT-PCR (3x24 jam) dan memiliki aplikasi PeduliLindungi.
4. Bagi penumpang yang tidak mendapatkan vaksin karena kondisi medis atau komorbid, wajib melakukan skrining RT-PCR (3x24 jam), memiliki aplikasi PeduliLindungi, dan membawa surat keterangan dari dokter umum atau dokter rumah sakit pemerintah.
5. Bagi penumpang di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan skrining antigen dan pcr, namun membawa surat keterangan dari dokter bahwa penumpang belum bisa mengikuti vaksinasi covid-19.
Baca Juga: One Piece 1046, Oda Beri Petunjuk, Impian Luffy Ternyata Bukan Menjadi Raja Bajak Laut
Peraturan baru dari PT KAI ini berlaku mulai tanggal 5 April 2022.
Selain itu PT KAI juga mengimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu:
1. Wajib memakai masker
2. Wajib mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir
Baca Juga: Cara Mencuci Mukena Lama Agar Bersih Seperti Baru, Noda Bintik Hitam Hilang dengan Mudah
3. Menjaga jarak dan tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah, melalui telepon atau secara langsung