Update Aturan Baru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Jelang Mudik Lebaran

- 6 April 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi perjalanan. Update aturan baru perlaku perjalanan dalam negeri.
Ilustrasi perjalanan. Update aturan baru perlaku perjalanan dalam negeri. /Pixabay/RyanMcGuire

PR BEKASI - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) memberikan update aturan baru terkait perjalanan dalam negeri per 2 April 2022.

Menjelang mudik lebaran, Kemenkominfo bagikan aturan baru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah diterapkan mulai tanggal 2 April 2022.

Melalui satuan tugas penanganan Covid-19 diterbitkan Surat Edaran No. 16 Tahun 2022 tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: 4 Karakter One Piece yang Mampu Dikalahkan oleh Yamato, Salah Satunya Nico Robin

Surat Edaran tersebut berisikan mengenai syarat-syarat para pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN, termasuk untuk orang-orang yang akan melakukan mudik lebaran.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemenkominfo pada 6 April 2022, berikut adalah aturan baru yang diterapkan untuk pelaku perjalanan dalam negeri mulai 2 April 2022.

Syarat wajib yang harus dilakukan adalah vaksinasi Covid-19 untuk mengurangi penyebar virus corona di masa pandemi ini.

Baca Juga: Cara Atur Jadwal Minum Selama Puasa Ramadhan Agar Tak Dehidrasi

Inilah daftar kriteria yang bisa melakukan perjalanan dalam negeri sesuai dengan tingkatan vaksinasi Covid-19

1. Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri penerima vaksin dosis ketiga (booster) tidak wajib melakukan tes RT-PCR atau antigen.

2. Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri penerima vaksin dosis kedua, wajib melakukan tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1046, Raizo Melancarkan Rencana Besarnya, Balas Dendan Klan Kozuki

3. Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri penerima vaksin dosis pertama, wajib melakukan tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.

4. Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri yang belum divaksin karena komorbid, wajib tes RT-PCR maksimal 3x24 jam dan mendapatkan surat dari dokter RS pemerintah.

5. Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri yang berusia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan tes tapi bisa dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Baca Juga: 5 Karakter One Piece yang Mulai Tak Disukai Penggemar dari Waktu ke Waktu, Blackbeard Salah Satunya

6. Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri usia 6-17 tahun tetap menyesuaikan dengan peraturan yang telah ditentukan.

Peraturan tersebut berlaku untuk pengguna moda transportasi darat, udara, dan laut (pribadi maupun umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota.

Himbauan dari Kemenkominfo untuk tetap melakukan kewajiban menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan edaran pemerintah.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah