Terbaru, Aturan Bagi Penumpang Transportasi Udara Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

- 7 April 2022, 09:52 WIB
Ilustrasi Bandara. Aturan bagi penumpang transportasi udara.
Ilustrasi Bandara. Aturan bagi penumpang transportasi udara. /Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian/

PR BEKASI - Jelang tradisi mudik lebaran Idul Fitri 2022, pemerintah kembali menerbitkan aturan bagi penumpang transportasi udara.

Aturan ini diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Adanya aturan baru ini untuk mengantisipasi peningkatan penumpang transportasi udara jelang mudik lebaran.

Baca Juga: Lirik Lagu LOVE DIVE - IVE, Hangul Berserta Terjemahan dalam Bahasa Indonesia

Aturan baru ini diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Trasnportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa, 5 Maret 2022.

Selain itu, Direktur Jenderal Perhubungan udara, Novie Riyanto mengatakan jika penerbitan SE tersebut adalah salah satu tindak lanjut dari aturan persyaratan perjalanan dalam negeri Tahun 2022.

Baca Juga: Neji Hyuga Tak Terkalahkan Melawan 5 Karakter Naruto Berikut, Salah Satunya Shikamaru

Dimana aturan tersebut diterbitkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 16 tahun 2022.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x