Terbaru, Aturan Bagi Penumpang Transportasi Udara Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

- 7 April 2022, 09:52 WIB
Ilustrasi Bandara. Aturan bagi penumpang transportasi udara.
Ilustrasi Bandara. Aturan bagi penumpang transportasi udara. /Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian/

"Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik lebaran," ungkapnya dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Berikut adalah aturan terbaru bagi penumpang transportasi udara bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)

Baca Juga: One Piece 1046, Luffy Menang dari Kaido, Bukti Jagoan Tak Pernah Mati

1. PPDN yang telah mendapatkan suntik vaksin lengkap termasuk booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes antigen maupun RT-PCR

2. PPDN yang baru mendapatkan suntik vaksin dua dosis wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun watu 3 X 24 jam atau tes antigen dalam kurun waktu 1 X 24 jam sebelum keberangkatan

3. Bagi para penumpang PPDN yang baru mendapatkan suntik vaksin satu dosis wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam

Baca Juga: Ide Menu Buka Puasa Resep Es Doger, Bisa Dibuat di Rumah

4. PPDN yang memliki komorbid ataupun pelaku perjalanan tak bisa menerima suntik vaksin wajib menunjukan hasil negatof tes RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan jika orang tersebut belum bisa atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

5. PPDN di bawah usia 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR atau antigen.

Anak di bawah usai 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang sudah memnuhi kriteria di atas dan melakukan pemeriksaan tes Covid-19.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah