Terbaru, Aturan Bagi Penumpang Transportasi Udara Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

- 7 April 2022, 09:52 WIB
Ilustrasi Bandara. Aturan bagi penumpang transportasi udara.
Ilustrasi Bandara. Aturan bagi penumpang transportasi udara. /Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian/

Baca Juga: Bocoran One Piece 1046 Reddit: Raizo Siap Padamkan Api di Onigashima, Luffy dan Kaido Masih Bertarung

Novie Riyanto pun menambahkan jika selama pemberlakuan SE itu, penetapan kapasitas angkut pesawat udara 100%.

Hal tersebut pun berlaku untuk penerapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100% dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) di masa normal dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

Operasional bandara disesuaikan dengan operasional bandara masing-masing.

Selain itu, bandara tetap wajib melayani operasioal karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan mendesak hingga technical landing.

Baca Juga: Kuliah Subuh Ramadhan 2022: 3 Fase Bulan Ramadhan yang Tak Boleh Dilewatkan

Ia pun berharap dengan adanya pelonggaran ini, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah