Novie Riyanto pun menambahkan jika selama pemberlakuan SE itu, penetapan kapasitas angkut pesawat udara 100%.
Hal tersebut pun berlaku untuk penerapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100% dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) di masa normal dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
Operasional bandara disesuaikan dengan operasional bandara masing-masing.
Selain itu, bandara tetap wajib melayani operasioal karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan mendesak hingga technical landing.
Baca Juga: Kuliah Subuh Ramadhan 2022: 3 Fase Bulan Ramadhan yang Tak Boleh Dilewatkan
Ia pun berharap dengan adanya pelonggaran ini, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.***