PR BEKASI - Electronic Health Alert Card (e-HAC) merupakan salah satu syarat bagi masyarakat Indonesia yang melakukan mudik lebaran menggunakan pesawat.
Pihak Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) mulai mewajibkan pengguna transportasi udara untuk mengisi e-HAC sejak 5 April 2022 lalu.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji.
"Syarat e-HAC bertujuan menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang," ujar Setiadi, dilansir dari Antara per Senin, 11 April 2022.
Fitur e-HAC sudah sejak lama berada di aplikasi PeduliLindungi. Namun, masih banyak yang kebingungan mengisinya.
Berikut ini adalah cara mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi:
1. Unduh atau perbarui aplikasi PeduliLindungi di ponsel Anda.
2. Buat akun atau log in, bila Anda sudah memiliki akun di PeduliLindungi.