PR BEKASI - Simak syarat terbaru untuk naik kereta api antarkota.
Saat ini pemerintah kembali mengeluarkan syarat terbaru bagi penumpang kereta api antarkota.
Syarat terbaru penumpang kereta api antarkota ditebitkan melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.
Baca Juga: Bayar Pajak Lebih Mudah, Berikut Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek Jumat, 8 April 2022
Syarat naik kereta api antarkota terbaru ini berlaku sejal 5 April 2022 lalu.
Simak syarat aturan baru bagi penumpang yang akan naik kereta api antarkota seperti dimuat dalam artikel yang diterbitkan Portal Jember dengan judul "Mudik Lebaran Naik Kereta Api Antarkota, Cek Syarat Terbarunya,".
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
Baca Juga: Cek Daftar Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Login ke cekbansos.kemensos.go.id
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam