3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
4. Tidak/belum bisa vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
Baca Juga: Viral Seorang Pedagang Mirip Jokowi di Purwakarta Berhasil Sita Perhatian: Pak Turunkan Harga Minyak
5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Setiap penumpang juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi yang diterbitkan Pemerintah.***(Hanny Suwindari/Portal Jember)