Mau Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta Api? Berikut Dokumen yang Harus Dibawa

- 16 April 2022, 12:07 WIB
Aturan naik kereta api bagi calon pemudik 2022.
Aturan naik kereta api bagi calon pemudik 2022. /Tangkap layar Instagram/@kai212_

2. Penumpang yang sudah vaksin Dosis Kedua: Membawa Sertifikat Vaksin Dosis Kedua, Hasil Negatif Rapid Test Antigen (maks. 1 x 24 jam), Aplikasi PeduliLindungi.

3. Penumpang Vaksin Dosis Pertama atau Belum Vaksin, persyaratan yang harus dibawa: Hasil Negatif Rapid Test PCR (maks. 3 x 24 jam), Aplikasi PeduliLindungi, Kesehatan Khusus atau Penyakit Komorbid, Hasil Negatif Rapid Test PCR (maks. 3 x 24 jam), Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Baca Juga: Simak, Berikut Jadwal Rencana Rekayasa Lalin Arus Mudik One Way Ganjil Genap Jalur Tol

4. Bagi Usia di bawah 6 tahun: dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan yang telah memenuhi persyaratan perjalanan sebagaimana tersebut di atas.

Selain itu, Anda wajib menerapkan dan mematuhi Protokol Kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

5. Bagi penumpang usia 6 sampai 8 tahun harus mematuhi aturan yang berlaku pada orang dewasa.

Baca Juga: 10 Marinir Terkuat di One Piece, Ada Ryokugyu yang 3 Tahun Hidup Tanpa Makan

Nah, itulah uraian mengenai syarat naik kereta api terbaru untuk mudik lebaran 2022 yang sudah berlaku sejak April 2022. Pastikan Anda menyiapkan seluruh dokumennya, ya!***(Abdul Hamid/Utara Times)

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: utara times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x