6. Angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning
7. Kendaraan yang digerakan dengan motor listrik
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
Baca Juga: Kejutan One Piece 1048, Ternyata Sosok Sebenarnya Im Sama adalah Dewa Okama
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan peraturan ganjil genap.
Demikian informasi daftar kendaraan yang tidak kena peraturan ganjil genap pada mudik lebaran tahun 2022.
View this post on Instagram
***