Daftar 10 Kendaraan Tidak Kena Peraturan Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2022

- 21 April 2022, 18:14 WIB
Ilustrasi kendaran yang tidak terkena peraturan ganjil genap saat mudik lebaran.
Ilustrasi kendaran yang tidak terkena peraturan ganjil genap saat mudik lebaran. /Pixabay/Nile/

6. Angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning

7. Kendaraan yang digerakan dengan motor listrik

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

Baca Juga: Kejutan One Piece 1048, Ternyata Sosok Sebenarnya Im Sama adalah Dewa Okama

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan peraturan ganjil genap.

Demikian informasi daftar kendaraan yang tidak kena peraturan ganjil genap pada mudik lebaran tahun 2022.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri)

 

***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah