Daftar 10 Kendaraan Tidak Kena Peraturan Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2022

- 21 April 2022, 18:14 WIB
Ilustrasi kendaran yang tidak terkena peraturan ganjil genap saat mudik lebaran.
Ilustrasi kendaran yang tidak terkena peraturan ganjil genap saat mudik lebaran. /Pixabay/Nile/

PR BEKASI - Berikut daftar kendaraan yang tidak kena peraturan ganjil genap saat mudik lebaran 2022.

Jajaran kepolisian akan memberlakukan ganjil genap dan juga sistem satu arah atau one way pada periode arus mudik lebaran 2022.

Pihak Kepolisian menyampaikan bahwa sistem ganjil-genap dan one way pada hari pertama arus balik akan terapkan mulai dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai dengan Tol Cikampek KM 47.

Rekayasa lalu lintas tersebut diberlakukan pada siang pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Baca Juga: 11 Menu Favorit Egg Benedict Rendah Kalori, Ada yang Dicambur Salmon dan Saus Alpukat

Rekayasa lalu lintas tersebut juga berlaku pada arus balik lebaran hari Minggu 08 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB hingga Senin, 09 Mei pukul 03.00 WIB.

Prediksi puncak mudik lebaran 2022 diketahui akan padat pada tanggal 28, 29, 30 April.

Sementara itu arus balik lebaran diprediksi akan padat pada tanggal 8 Mei 2022.

Baca Juga: Bocoran One Piece 1047: Siap-Siap Terkejut, Kekuatan Roger yang Sebenarnya Dibocorkan Kaido

Diberlakukan ganjil genap dan one way pada mudik lebaran bertujuan untuk mengurangi angka kemacetan.

Namun ada beberapa kendaraan yang tidak kena peraturan ganjil genap.

Berikut 10 kendaraan yang tidak terkena peraturan ganjil genap dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @divisihumaspolri:

Baca Juga: Resep Es Teler, Bisa Menjadi Pilihan Menu untuk Bagi-bagi Takjil Saat Buka Puasa

1. Kendaraan pemimpin lembaga Negara Republik Indonesia

2. Kendaraan pejabat dan pemimpin negara asing serta lembaga internasional yang menjaga tamu negara

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah atau nomor dinas TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan kepolisian.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Bumi 2022 Terbaru dan Gratis, Cocok Untuk Dibagikan ke Sosial Media

4. Pemadam Kebakaran

5. Ambulans

6. Angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning

7. Kendaraan yang digerakan dengan motor listrik

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

Baca Juga: Kejutan One Piece 1048, Ternyata Sosok Sebenarnya Im Sama adalah Dewa Okama

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan peraturan ganjil genap.

Demikian informasi daftar kendaraan yang tidak kena peraturan ganjil genap pada mudik lebaran tahun 2022.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri)

 

***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah