Mudik 2022: Ada Aturan Tambahan Satgas Covid-19 untuk Anak-Anak

- 21 April 2022, 11:32 WIB
Mudik 2022.
Mudik 2022. /Pixabay/al-grishin

PR BEKASI - Pemerintah memberlakukan sejumlah aturan tambahan mengenai mudik 2022, dalam dua addendum

Aturan tambahan mudik 2022 yang diterbitkan yakni untuk Addendum Surat Edaran Kasatgas Nomor 16 Tahun 2022. 

Aturan itu antara lain, berlaku bagi anak usia 6-17 tahun yang melakukan mudik 2022 dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota.

Baca Juga: Info Vaksin Booster Bekasi Malam Ini, Catat Lokasi dan Jadwal Vaksinasinya

Berlaku untuk pelaku mudik 2022 anak dari dan ke daerah di seluruh Indonesia, anak 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. 

Namun, anak-anak wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin.

Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan bagi pelaku mudik Lebaran 2022, harus telah menerima vaksin booster atau dosis ketiga vaksin Covid-19.

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Kartini 2022 dalam Bahasa Inggris, Cocok Dijadikan Status Facebook

Aturan lebih lengkapnya tertulis dalam Surat Edaran No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat edaran itu tertanda Ketua Satgas Penangan Covid 19, Letjen TNI Suharyanto, atas tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo.

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Covid19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x